Satya Bumi mendesak pemerintah Indonesia untuk segera menerjemahkan komitmen menghentikan pembukaan kawasan hutan untuk pengembangan pangan dan energi menjadi kebijakan yang jelas, mengikat, dan dapat dipantau publik.
Desakan ini menyusul pengumuman pemerintah yang disampaikan oleh Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim Hashim Djojohadikusumo pada 6 Oktober 2026 di acara Indonesia International Sustainability Forum (IISF) bahwa perluasan pembukaan hutan untuk produksi pangan tidak lagi diperlukan dan pengembangan pangan serta biofuel ke depan akan diarahkan ke lahan terdegradasi.
Komitmen ini perlu diikuti langkah konkret untuk mencegah kerusakan lebih lanjut, mengevaluasi proyek yang telah berjalan, serta memulihkan ekosistem dan hak masyarakat yang terdampak. Laporan Audit HAM di Kawasan Swasembada Pangan Energi dan Air Nasional (KSPEAN) Papua Selatan yang dilakukan oleh Pusaka dan Satya Bumi mendokumentasikan setidaknya ada 35 kasus.
Perkara ini terdiri dari: 9 kasus untuk pengabaian hak konsultasi, partisipasi dan FPIC; 13 kasus untuk pelucutan hak atas tanah, teritori dan sumber daya alam; 3 kasus untuk pelanggaran terhadap hak untuk mempertahankan dan mengembangkan pekerjaan-pekerjaan tradisional; 6 kasus untuk pelanggaran terhadap hak atas lingkungan yang aman, sehat, dan berkelanjutan; serta 4 kasus untuk pelanggaran terhadap hak-hak perempuan adat.
Tingkat pelanggaran terhadap hak-hak dasar dan kebebasan fundamental mereka beragam, tetapi sebagian besar dampaknya sulit dipulihkan karena kerusakan ekologi wilayah adat telah melemahkan sumber penghidupan dan mengganggu keberlanjutan cara hidup sesuai tradisi.
Kerusakan ruang hidup membuat 14 marga mengaku semakin sulit melakukan kegiatan meramu dan memanen sagu karena lokasi hutan dan dusun sagu semakin jauh dari kampung. Dua marga lainnya bahkan harus meminta izin kepada marga lain yang masih memiliki wilayah adat untuk meramu dan memanen sagu.
Kemudian, berdasarkan pantauan Satya Bumi, hingga September 2026 terdapat 53,6 ribu ha lahan yang telah dibuka untuk KSPEAN Papua Selatan, terdiri atas 41,1 ribu ha di dalam konsesi tebu dan 12,4 ribu ha di area proyek cetak sawah. Angka ini meningkat 5,2 ribu ha dibandingkan pantauan pada Juni 2026. Artinya hanya dalam 3 bulan terdapat peningkatan bukaan lahan hingga 10%.
Juru Kampanye Satya Bumi, Riezcy Cecilia Dewi, mengatakan komitmen menghentikan pembukaan hutan tidak cukup hanya mencegah ekspansi baru. Pemerintah juga perlu menjelaskan bagaimana kerusakan yang telah terjadi akan ditangani, bagaimana hak masyarakat yang terdampak dipulihkan. “Dan, bagaimana memastikan kebijakan baru tidak memindahkan tekanan pembangunan ke wilayah lain yang menjadi ruang hidup masyarakat adat,” ujar Riezcy.
Rencana Pemerintah untuk membuka lahan pangan di Luas lahan terdegradasi seluas 12 juta hektar dapat mengurangi tekanan terhadap hutan alam tersisa. Tantangan berikutnya adalah memastikan penetapan dan pemanfaatan lokasi yang dipilih tidak mengabaikan hak masyarakat, tidak tumpang tindih dengan wilayah adat dan wilayah kelola masyarakat, serta tidak memicu konflik agraria baru.
“Suatu lahan yang dinilai tersedia untuk pengembangan ekonomi tidak otomatis bebas dari klaim, hak, atau kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah perlu memastikan kejelasan status penguasaan lahan, melakukan konsultasi yang bermakna, dan menjamin partisipasi masyarakat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek,” kata Riezcy.
Masyarakat yang hidup dan menjaga wilayahnya secara turun-temurun harus dilibatkan secara bermakna dalam pengambilan keputusan mengenai pemanfaatan lahan. Penghormatan terhadap hak atas tanah dan wilayah adat, persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (FPIC), serta perlindungan sumber penghidupan masyarakat harus menjadi prinsip utama dalam setiap kebijakan pembangunan dan restorasi.
Satya Bumi mendesak pemerintah untuk mengambil langkah konkret berikut:
1. Menetapkan penghentian proyek yang merusak hutan dan ruang hidup masyarakat untuk PSN Pangan dan Energi, terutama di Papua Selatan, serta mengevaluasi keberlanjutan proyek-proyek yang telah menimbulkan dampak sosial dan ekologis.
2. Menerbitkan kebijakan resmi yang memastikan komitmen dapat dilaksanakan.
3. Memulihkan ekosistem dan menangani dampak terhadap masyarakat.
4. Menjamin pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Adat.
5. Membuka data dan memastikan pengawasan publik.
Komitmen pemerintah menghentikan pembukaan hutan akan bermakna apabila diikuti tindakan yang dapat dipantau publik, penghentian kerusakan lebih lanjut, perlindungan wilayah kelola masyarakat, penyelesaian konflik, dan pemulihan hak masyarakat adat.
Tanpa langkah itu, perubahan arah kebijakan berisiko hanya menjadi komitmen di atas kertas. Sementara, masyarakat adat terus menanggung dampak sosial, ekologis, dan budaya dari pembangunan yang berlangsung di wilayah hidup mereka.





